Yaoundé, Kamerun , 19
Juli 2015 (MINA) - Sebuah wilayah mayoritas Muslim di Kamerun telah bergabung dengan
tiga wilayah Afrika lainnya melarang jilbab cadar setelah dua pemboman bunuh
diri oleh Boko Haram, harian Daily
Express melaporkan.
Chad bersama Kongo
dan Gabon menyatakan, memakai pakaian agama perempuan Muslim, termasuk burqa,
ilegal di ruang publik.
"Saya mengambil
langkah ini karena situasi keamanan yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Midjiyawa
Bakari, Gubernur Provinsi Far North, Kamerun, IINA yang dikutip Mi’rajIslamic News Agency (MINA).
"Kami secara
sistematis memeriksa semua kendaraan dan bagasi. Penduduk harus berkolaborasi
karena ada ancaman keamanan yang serius untuk bangsa kita,” katanya.
"Kami telah
meminta polisi untuk mempertanyakan setiap wanita yang memakai cadar."
Pada Ahad lalu, dua
tersangka perempuan anggota Boko Haram mengenakan burqa meledakkan diri mereka
di kota perbatasan Fotokol di Kamerun utara.
Serangan kembar
menewaskan 13 orang di wilayah utara jauh negeri itu.
Gubernur Fotokol
mengatakan, serangan di wilayah mayoritas Muslim itu berarti pembatasan harus
ditegakkan.
Wilayah ini juga
telah melarang pemakaian jendela gelap pada kendaraan dan sepeda motor dilarang
melintas di malam hari. (Rudi Hendrik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar